Selasa, 14 April 2009

Nabi Yusuf Meminta Kekuasaan Pada Raja Kafir


Subhat tentang Nabi Yusuf yang meminta kekuasaan pada raja kafir untuk kepentingan ummat, sebagai dalih penghalalan ber-Demokrasi dan ber-partai itu sangat keterlaluan sekali..Mereka mengatakan Nabi Yusuf saja tidak kafir padahal ia berbuat seperti itu, lalu kenapa penguasa yang ber-dalih memperjuangkan syariat Islam dengan jalan mengikuti pemerintahan kafir dianggap kafir?
Dalam buku Ar-Risalah Al-Limaniyah bahwa orang yang berpendapat seperti ini merupakan penghinaan kepada Nabi dan hukumnya sama dengan mencela Nabi. Ibnu Taimiyah berkata" Tidak diperselisihkan lagi bahwa orang islam yang mencela atau menghina Nabi SAW setelah beliau wafat maka orang tersebut kafir dan darahnya halal(boleh dibunuh) begitu pula orang yang mencela salah seorang Nabi.(Ash-Sharimul Maslul:226).
Padahal para Nabi itu ma'shum dari perbuatan kufur dan dari perbuatan dosa besar sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-Qadhi Iyadh dalam bukunya Asy-Syifa dan menurut jumhur ulama juga ma'shum dari perbuatan dosa-dosa kecil.
Memutuskan hukum berdasar syariat orang-orang kafir berarti memutuskan hukum dan berhukum kepada thagut,dan Nabi Yusuf ma'shum dariperbuatan ini. "Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap ummat untuk menyeru "sembahlah Allah saja dan jauhilah Thaghut"(QS. An-Nahl:36)
Yang benar bahwa sesungguhnya Nabi Yusuf diberi kekuasaan dan dipasrahi untuk mengatur urusan berdasarkan ijtihadnya yang sesuai dengan syariatnya dan syariat bapaknya Ya'kub. Oleh karena itu, beliau menjadikan Bunyamin saudaranya sebagai budak, dan ini merupakan hukuman bagi pencuri di dalam syariat mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar